Jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus Polri Disorot
SuaraJatimid - Irjen Pol Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus Kasatgasus Polri. Sebab dia dianggap masih menjabat Kasatgasus Polri meski telah nonaktif sebagai Kadiv Propam.
Jabatan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Kasatgasus Polri Disorot
Muzaki Senin 01 Agustus 2022 0832 WIB.
. Sosok Irjen Pol Ferdy Sambo bukan orang biasa di internal Polri. Lahir di Sulawesi Selatan pada 19 Februari 1973 kariernya melesat sejak menjabat kasat reskrim di Polres Jakarta Barat. TRIBUNNEWSBOGORCOM - Eks Kadiv Propam Pol Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak hormat atau PTDH dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J pada Kamis 2582022 kemarin.
Setelah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sabo diketahui memimpin Satuan Tugas Khusus Satgassus Merah Putih Polri. JAKARTA Usai dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus Kasatgasus. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta Minggu 3172022 malam.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Lemkapi Edi Hasibuan. 26 Agustus 2022 103525 WIB. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkap terkait dengan putusan Komite Kode Etik Polri KKEP Irjen Ferdy Sambo akan diberhentikan.
Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non struktural juga sudah tidak aktif ujar Dedi saat. Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri kata Sigit dalam jumpa persnya di Mabes Polri Senin 1872022.
Pembacaan putusan sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Porli Jakarta Selatan Jumat 2682022 dini hari. Instagram divpropampolri JAKARTA KOMPASTV - Mantan Kadiv Propam polri Irjen Ferdy Sambo yang kini jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya menyampaikan permintaan maaf. Jabatan itu kini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Melalui surat Ferdy Sambo mengaku menyesal dan. Sebelumnya ada kekhawatiran Ferdy Sambo bisa menekan tim Polriyang menangani kematian Brigadir J. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus Kasatgasus.
Kebenaran surat permintaan maaf Ferdy Sambo itu dikonfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan juga pengacara keluarga Sambo Arman Hanis. Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan beberapa saksi tersebut antara lain Brigjen Hendra Kurniawan. Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sekarang sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus Kasatgasus.
Setelah 15 saksi itu terang dia giliran Irjen Sambo yang akan diperiksa. Surat permintaan maaf Ferdy Sambo yang bertuliskan tangan serta tanda tangan di atas meterai tersebut beredar ke sejumlah media Kamis 2582022. Sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri KKEP terhadap mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center TNCC Divisi Propam Mabes Polri Jakarta Kamis 2582022.
Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran jika Ferdy Sambo melakukan penekanan terhadap tim khusus Polri yang menangani kasus kematian Brigadir J karena Ferdi Sambo dinilai masih menjabat. Hal itu diungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Lemkapi Dr Edi Hasibuan. Sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J Selasa 982022. Dengan demikian kata Edi Ferdy Sambo tidak lagi bisa mengintervensi penyidikan penembakan yang menewaskan. Dedi menjelaskan penonaktifan itu dilakukan seiring dengan nonaktifnya jabatan struktural yang diemban Sambo.
TANTRUM - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus Kasatgasus. SuaraSumselid - Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat PTDH atau dipecat sebagai anggota Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang kata Edi dalam keterangan tertulis.
Sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri Jumat 2682022 dini hari. Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri.
Langkah ini diambil buat menghindari spekulasi yang timbul sehingga berdampak pada proses penyidikan. Terhadap hasil putusan KKEP tersebut mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Sambo saat ini sudah dinonaktifkan sebagai Kasatgasus.
Sekitar pukul 2045 tadi malam Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Nurul Azizah mengatakan bahwa 15 saksi telah diperiksa dalam sidang kode etik tersebut. VIVA Nasional Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan rasa hormat PTDH atau dipecat sebagai anggota Polri. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak.
Pria lulusan Akpol 1994 itu sejak 16 November 2020 didapuk sebagai Kadiv Propam Polri. Komjen Ahmad Dofiri Sosok Tegas Pimpin Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo. Sosok jenderal bintang dua itu berpengalaman dalam bidang reserse.
Dengan begitu Ferdy Sambo tidak bisa mengintervensi penyidikan penembakan yang menewaskan Brigadir J. Jabatannya di Polri habis. Satgassus Merah Putih dibentuk Jenderal Pol Purn Tito Karnavian saat masih menjabat sebagai Kapolri sekitar tahun 2016.
Dengan demikian kata Edi Ferdy Sambo tidak lagi bisa mengintervensi penyidikan penembakan yang menewaskan. Maka Kadiv Propam Polri nonaktif tersebut tidak lagi bisa mengintervensi penyidikan penembakan yang menewaskan Brigadir J. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020 lewat Sprin1246VHUK662020.
Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Jabatan Kasatgasus adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri.
Jabatan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Kasatgasus Polri Disorot
Biodata Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditahan Pernah Sampaikan Ide Cemerlang Ke Kapolri Listyo Sigit Halaman All Surya Co Id
Comments
Post a Comment